Bawaslu menggandeng platform berbagi video TikTok

biasaaja.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng platform berbagi video TikTok untuk mengatasi potensi munculnya berbagai konten hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian menjelang Pemilu 2024. Mengingat konten-konten tersebut sangat berpotensi tersebar di berbagai platform media.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, menyebut pihaknya memperbolehkan setiap partai politik , calon legistlatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden untuk berkampanye melalui media sosial. Asalkan tidak melanggar aturan dan etika kampanye.

“Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks,” kata Bagja, seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu, Rabu (13/7/2022).