SEKJEND BEM BERSAMA MENTERI SOSIAL POLITIK UMTS BERKOMENTAR TERKAIT (RKUHP)

biasaaja.com

padangsidempuan Sumatera Utara (SUMUT) 

baru ini publik dihebohkan dengan kabar akan disahkannya Rancangan Ktab Undang-Undang Hukum Pidana Pada bulan Juli Mendatang,

 RONY YA'CUB AZHARI Sekretaris Jendral Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, bersama Menteri Sosial Politik BEM UMTS ACHMAD YANI  menilai RKUHP terkesan Kontroversial dan berbias mendegradasi demokrasi di Indonesia.

Pasalnya dalam draf RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.


Menurutnya, Yang Paling Kontroversial dalam RKUHP ini adalah pasal 218 ayat 1, pasal 240-241 dan pasal 354. Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi, Setiap warga negara di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Selanjutnya, Pasal 240-241 RUU KUHP mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun bagi setiap orang yang menghina pemerintah yang sah di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dan Pasal 354 mengancam pidana 2 (dua) Tahun Penjara atau pidana denda paling banyak kategori III siapapun yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

“Lalu apa yang membedakan antara pasal ini dengan pasal 310 KUHPidana yaitu pasal pencemaran nama baik yang ditujukan secara personalitas seseorang”,

Sambungnya "Rony menyatakan Bersama Achmad yani“Presiden atau Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota atau Bupati itu adalah institusi, bukan makhluk hidup yang punya hati dan perasaan”,

Pasal Penghinaan Presiden atau pemerintah berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap”.

“Kalimat Penghinaan memiliki makna Universal yang bisa disalahgunakan oleh siapa saja untuk mempidanakan para aktivis dan Masyarakat yang mengkritik kebijakan pemerintah, artinya hal ini semacam upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyuarakan pendapat dimuka Umum tutur Rony&Yani