Aplikasi Jaga Desa Cegah Oknum Pejabat Diduga Korupsi Dana Desa

biasaaja.com


Aplikasi Jaga Desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung berguna untuk memonitoring kegiatan dalam penggunaan dan penyerapan dana desa serta diyakini dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyebut aplikasi Jaga Desa sebagai upaya bentuk transparansi mengawasi penggunaan Dana Desa agar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan  agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran,

Karena itu baik Kejaksaan, maupun perangkat desa, maupun pemerintah daerah harus bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri harus bersinergi. Jangan kejaksaan berjalan sendiri, aparat pemerintahan desa berjalan sendiri, pemerintah daerah berjalan sendiri, pemerintah pusat berjalan sendiri, tidak menjadi satu kesatuan di dalam menjaga negeri NKRI,”