ISTRI LAPORKAN SUAMINYA YANG MENIKAH LAGI TAMPA IZIN DARI ISTRI PERTAMA

biasaaja.com
Edukasi Pengtahuan Hukum kali ini kita membahas tentang Bahaya jika kita menikah lagi tampa persetujuan istri yan sah bisa berujung keranah Pidana loh!!
Sempat Virall
Kasus pernikahan tanpa izin ini yang terungkap setelah DN yang merupakan istri pertama yang Sah melihat unggahan foto pernikahan di akun sosial media  suaminya . alias (JH)

yang menikah lagi dengan wanita lain berinisial (SW) mengaku menikah dengan (JH) Alias Suami (DN) pada April tahun 2021. lalu, (JH)
 pergi dari rumah dan tidak pernah memberikan nafkah kepada (DN) istri dan anaknya kini berusia 9 bulan.

Saat akan dibawa, sempat terjadi perundingan yang Panjang. Hingga akhirnya setelah diberikan penjelasan kepada (JH) suami dari (DN) dan (SW) istri (JH) yang baru beserta pihak keluarga di lokasi, (JH)

Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (KUHP, 1-5)

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

THANKSS!!